“BOBROKNYA” HUKUM DI
INDONESIA
INDONESIA
ndonesia
merupakan salah satu negara terkorup di dunia. Mengapa tidak, praktek korupsi
sering saja terjadi pada setiap lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah
maupun sampai lapisan atas. Bahkan, sekarang korupsi malah sudah dianggap
sebagai suatu kewajaran di dalam dunia kerja. Tidak hanya itu, keadilan hukum
di Indonesia pun juga sudah mulai hilang, karena lebih memihak pada golongan
tertentu.
Sepertinya hukum hanya berlaku bagi
rakyat kecil, sedangkan golongan yang ber”duit” bisa kebal hukum, bahkan ada
yang tidak tersentuh hukum sama sekali. Kasus korupsi yang marak terjadi di
Indonesia kebanyakan dilakukan oleh para penguasa, namun pada akhirnya mereka
tidak dihukum sesuai dengan berat kesalahan yang telah dilakukannya. Bahkan,
seseorang korupsi hingga milyaran rupiah pun paling hanya dihukum lima sampai
delapan tahun, padahal itu pun masih ditambah lagi dengan remisi dan
keringanan-keringanan lainnya. Memang hukum di negeri ini bisa dibeli dengan
uang dan akan siap membela siapa pun yang bayar tidak terkecuali para koruptor.
Para koruptor kelas kakap memang bisa
saja mengelabuhi hukum dengan menyuap oknum-oknum penegak hukum tertentu untuk
meloloskan dirinya dari meja hijau. Sedangkan rakyat kecil yang hanya mencuri satu
jagung, karena perutnya kelaparan pun tega-teganya sampai dihukum selama enam
bulan, bahkan bisa lebih berat dari hukuman para koruptor yang mencuri uang
negara hingga ratusan juta. Kasus tebang pilih yang lebih memihak golongan
ber”duit” ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak adil karena
lebih memihak pada golongan tertentu.
Dengan banyaknya kasus korupsi di
Indonesia, pemerintah sepertinya bersungguh-sungguh ingin memberantas praktek
korupsi dengan membentuk lembaga super
body yaitu KPK. Dengan adanya KPK, harapan masyarakat untuk membentuk
negara yang adil dan bersih mulai muncul kembali karena sudah banyak para
koruptor yang diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Walaupun begitu, masih banyak kasus besar yang “mandeg” sampai sekarang karena
di dalamnya melibatkan para penguasa di negeri ini, seperti kasus Bank Century,
Wisma Atlet, dan kasus terbaru ini yaitu cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur
Bank Indonesia.
Menurut saya, ada beberapa cara untuk
mencegah terjadinya kasus korupsi. Pertama, membentuk suatu badan hukum yang
kuat dan tidak mudah diinterfensi oleh pihak-pihak tertentu. Kedua, memberi
hukuman yang dapat menimbulkan efek jera seperti rasa malu pada para pelakunya,
dan memberikan hadiah atau reward
bagi para aparat penegak hukum yang berhasil menangkap para koruptor tersebut.
Ketiga, melihat kesejahteraan para pegawai itu sendiri karena korupsi banyak
dilakukan sebab kesejahteraan para pegawainya belum tercukupi.
Sekarang
korupsi seperti penyakit sosial yang sangat berbahaya dan sulit untuk
diberantas. Bak lingkaran setan, praktek korupsi ini akan terus saja terjadi
karena setiap satu koruptor ditangkap maka akan muncul puluhan bahkan ratusan
koruptor yang lain. Melihat hukum yang tidak adil di negeri ini, mungkin rakyat
hanya bisa “menjerit” untuk menuntut keadilan dari sang penegak hukum. Namun,
sebagai rakyat biasa kita harus tetap percaya dan berharap kalau para aparat
penegak hukum ini akan berani dalam memberantas korupsi tidak hanya kasus kecil
tetapi juga kasus-kasus besar tanpa pandang bulu, sehingga pada akhirnya dapat
menciptakan negara yang adil dan bersih dari segala praktek korupsi.
Maknyus...
BalasHapus