Jumat, 02 Maret 2012

Bobroknya Hukum di Indonesia


 “BOBROKNYA” HUKUM DI 
INDONESIA

I
ndonesia merupakan salah satu negara terkorup di dunia. Mengapa tidak, praktek korupsi sering saja terjadi pada setiap lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah maupun sampai lapisan atas. Bahkan, sekarang korupsi malah sudah dianggap sebagai suatu kewajaran di dalam dunia kerja. Tidak hanya itu, keadilan hukum di Indonesia pun juga sudah mulai hilang, karena lebih memihak pada golongan tertentu.
Sepertinya hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedangkan golongan yang ber”duit” bisa kebal hukum, bahkan ada yang tidak tersentuh hukum sama sekali. Kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh para penguasa, namun pada akhirnya mereka tidak dihukum sesuai dengan berat kesalahan yang telah dilakukannya. Bahkan, seseorang korupsi hingga milyaran rupiah pun paling hanya dihukum lima sampai delapan tahun, padahal itu pun masih ditambah lagi dengan remisi dan keringanan-keringanan lainnya. Memang hukum di negeri ini bisa dibeli dengan uang dan akan siap membela siapa pun yang bayar tidak terkecuali para koruptor.
Para koruptor kelas kakap memang bisa saja mengelabuhi hukum dengan menyuap oknum-oknum penegak hukum tertentu untuk meloloskan dirinya dari meja hijau. Sedangkan rakyat kecil yang hanya mencuri satu jagung, karena perutnya kelaparan pun tega-teganya sampai dihukum selama enam bulan, bahkan bisa lebih berat dari hukuman para koruptor yang mencuri uang negara hingga ratusan juta. Kasus tebang pilih yang lebih memihak golongan ber”duit” ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak adil karena lebih memihak pada golongan tertentu.
Dengan banyaknya kasus korupsi di Indonesia, pemerintah sepertinya bersungguh-sungguh ingin memberantas praktek korupsi dengan membentuk lembaga super body yaitu KPK. Dengan adanya KPK, harapan masyarakat untuk membentuk negara yang adil dan bersih mulai muncul kembali karena sudah banyak para koruptor yang diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Walaupun begitu, masih banyak kasus besar yang “mandeg” sampai sekarang karena di dalamnya melibatkan para penguasa di negeri ini, seperti kasus Bank Century, Wisma Atlet, dan kasus terbaru ini yaitu cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Menurut saya, ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kasus korupsi. Pertama, membentuk suatu badan hukum yang kuat dan tidak mudah diinterfensi oleh pihak-pihak tertentu. Kedua, memberi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera seperti rasa malu pada para pelakunya, dan memberikan hadiah atau reward bagi para aparat penegak hukum yang berhasil menangkap para koruptor tersebut. Ketiga, melihat kesejahteraan para pegawai itu sendiri karena korupsi banyak dilakukan sebab kesejahteraan para pegawainya belum tercukupi.
Sekarang korupsi seperti penyakit sosial yang sangat berbahaya dan sulit untuk diberantas. Bak lingkaran setan, praktek korupsi ini akan terus saja terjadi karena setiap satu koruptor ditangkap maka akan muncul puluhan bahkan ratusan koruptor yang lain. Melihat hukum yang tidak adil di negeri ini, mungkin rakyat hanya bisa “menjerit” untuk menuntut keadilan dari sang penegak hukum. Namun, sebagai rakyat biasa kita harus tetap percaya dan berharap kalau para aparat penegak hukum ini akan berani dalam memberantas korupsi tidak hanya kasus kecil tetapi juga kasus-kasus besar tanpa pandang bulu, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan negara yang adil dan bersih dari segala praktek korupsi.





1 komentar: